Considerations To Know About sistem coretax
Considerations To Know About sistem coretax
Blog Article
Harapannya, Kementerian Keuangan dapat mengidentifikasi dan membenahi kendala teknis sebelum meluncurkan Coretax. Hal krusial lainnya adalah prosedur mitigasi ketika terjadi kendala tak terduga saat peluncuran Coretax. Ini melibatkan sistem manual dan kesigapan SDM sebagai solusi sementara dan praktis.
Diharapkan, hal ini akan meningkatkan kepatuhan, karena prosesnya menjadi lebih sederhana dan tidak memakan banyak waktu.
Satu kode billing dapat digunakan untuk melakukan satu atau lebih jenis masa dan ketetapan pajak. Sehingga tidak perlu membuat kode billing untuk setiap jenis pajak yang terutang.
Patut diingat, dokumen produk layanan yang dihasilkan DJP di masa yang akan datang dapat langsung diunduh di Coretax sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk mengambil dokumen hasil layanan perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
Menu ini mendukung administrasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Dengan fitur dashboard, wajib pajak dapat melihat ringkasan aktivitas pembuatan faktur pajak secara efisien.
DJP bahkan memanfaatkan sistem lama sebelum fitur coretax dapat digunakan secara penuh pada tahun 2026 mendatang.
untuk melakukan administrasi pajak berdasarkan sosialisasi proses bisnis CTAS dalam akun media sosial resmi DJP di @DitjenPajakRI:
Pemerintah juga meningkatkan fitur Coretax sebagai upaya read more untuk menghadapi tax evasion, atau penghindaran pajak oleh wajib pajak.
Terima kasih, tim kami akan segera menghubungi Anda. Jika ingin berdiskusi langsung dengan tim kami, silahkan chat kami by way of Whatsapp
Selain mengakses layanan tersebut, wajib pajak juga diwajibkan untuk memperbarui profil mereka pada tanggal yang sama. Pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa knowledge wajib pajak tetap akurat dan sesuai dengan peraturan terbaru.
Menurut Sri Mulyani, DJP sudah melakukan berbagai uji coba dengan 21 proses bisnis yang berubah dengan scope cluster meliputi layanan dan pengumpulan data, knowledge analitik, pengawasan dan penegakan hukum, serta sistem pendukungnya.
Dengan sistem yang lebih terstruktur dan berbasis electronic, wajib pajak dapat meninjau kewajiban pajak di laman Coretax.